Menurut bahasa Arab Kiblat adalah pemusatan perhatian. Awalnya sebelum ada kiblat, umat Islam menghadap kemana saja dalam sholatnya. Jadi, di satu tempat yang sama, arah sholatnya ada yang menghadap ke timur, ke selatan, ke utara, maupun ke barat. Kemudian ditetapkan bahwa kiblat mengarah ke Masjidil Aqsha. Setelah berjalan selama kurang lebih 17 bulan Rosululloh mengerjakan sholat dengan kiblat yang mengarah ke Al-Quds di Madinah. Namun Allah S.W.T merubah arah kiblat ke Ka’bah.
Sejak saat itu hingga sekarang, kiblat sholat bagi umat Islam adalah Ka’bah yang terletak di Kota Mekkah. Sebenarnya semenjak zaman Nabi Adam A.S dan Nabi Ibrahim A.S arah kiblat telah ditetapkan mengarah ke Ka’bah. Begitu kaum Yahudi di Madinah mengetahui bahwa kiblat orang Islam berubah arah ke Masjidil Haram, mereka menertawakan dan kaget dengan adanya perubahan tersebut. Perubahan kiblat ini memperjelas dan mempertegas bahwa masjid Al-Aqsha maupun Masijidil Haram bukanlah merupakan sebuah bangunan seperti layaknya patung berhala yang disembah, dan tujuan dari sholat untuk menghadap kiblat adalah semata-mata atas perintah Allah S.W.T.
Dalam penerapan kiblat terkandung sebuah makna dan pengajaran tata cara dan tata krama. Prinsip terpenting adalah untuk mencapai kesatuan dan solidaritas kelompok dengan penyatuan arah pandangan yang menghilangkan pengelompokan kebangsaan, ras, suku, asal daerah, bahasa, adat, ataupun negara. Penentuan kiblat ini merupakan sebuah jalan keluar terbaik untuk menciptakan solidaritas dan kesatuan umat Islam di seluruh dunia. Karena kiblat yang tunggal bagi umat Islam di seluruh dunia dapat melambangkan kesatuan dan keseragaman antar umat.

Karena jika penentuan arah ini dilakukan oleh manusia, maka yang terjadi adalah perpecahan dan perang saudara seiman atas keinginannya untuk menjadi yang terbaik menurut masing-masing. Hal ini pun dapat menyebabkan terjadi pengkotakan atas golongan dalam umat Islam itu sendiri. Sebagai agama yang sederhana dan sangat mudah, maka Islam mengikuti ajaran sesuai dengan apa yang telah disampaikan dan tercantum dalam Kitab Al-Quran dan Sunnah.
Bagaimana dengan arah sholat kita, pada bangunan tempat ibadah maupun tempat sholat yang terdapat di rumah. Jika arahnya agak sedikit melenceng, sementara bangunannya telah didirikan, maka tidak perlu lagi untuk membangun ulang maupun merenovasi secara signifikan. Cukup hanya dengan menggeserkan posisi arahnya disesuaikan dengan arah Ka’bah yang seharusmya. Adapun beberapa cara mengenai penentuan arah sholat ini dapat and abaca pada artikel yang telah kami sampaikan sebelumnya.
Di negara Indonesia pernah juga terjadi sedikit perubahan arah Ka’bah ini. Meskipun perubahan ini tidak pada Ka’bahnya, namun hanya pada arahnya kurang sedikit tepat pada arah Ka’bah. MUI pernah menerbitkan fatwanya tertanggal 22 Maret 2010 mengenai tata cara mengatur arah kiblat, dan arah yang disebutkan adalah ke arah barat. Kemudian dilakukan revisi oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Ma’ruf Amin mengenai arah kiblat ini harus disesuaikan dengan posisi negara Indonesia terhadap Ka’bah. Karena letak Indonesia tidak berada pada posisi tepat di sebelah timur Ka’bah, dan agak ke selatan, maka arah sholatnya pun berubah yaitu ke arah barat laut bukan barat.
Setelah ditetapkan arah sholat yang sebenarnya menghadap Ka’bah, maka untuk mempermudah dan mengenalinya, dapat dipasang sebuah tanda sebagai penunjuk arah yang bertuliskan Kiblat. Jika anda ingin melakukan pemesanan mengenai tanda penunjuk ini, maka silahkan anda memilih sesuai dengan model yang kami sediakan atau custom. Hanya saja untuk custom harap anda menghubungi kami terlebih dahulu melalui kontak yang kami sediakan pada halaman situs Gosign ini. Semoga bermanfaat.