Perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia meminta seluruh rumah sakit untuk menyediakan jalur evakuasi. Karena mengingat rumah sakit merupakan sebuah tempat pelayanan kesehatan umum, maka saat terjadi bencana, jalur ini akan mempermudah proses evakuasi beberapa pasien menuju tempat yang aman. Selain itu juga hal ini diperuntukan bagi rumah sakit dalam syarat akreditasi, sehingga keberadaan jalur evakuasi ini merupakan salah satu kewajiban bagi setiap rumah sakit yang harus dipenuhi. Keberadaan jalur ini pun harus dilengkapi dengan peralatan yang mendukung, dan harus terbebas dari benda apapun yang menghalanginya.

Sementara itu untuk rumah sakit yang bertingkat harus memiliki tangga darurat dan pintu keluar darurat yang sesuai dengan standar. Selain itu juga rumah sakit harus dilengkapi dengan ruangan darurat yang berfungsi untuk menampung pasien jika terjadi bencana seperti gempa bumi, kebakaran dan banjir. Ruangan ini juga harus dilengkapi dengan fasilitas untuk perawatan si pasien, sehingga pasien akan terjamin keselamatan dan kesehatannya.

Dengan mendapatkan akreditasi, maka rumah sakit akan sangat mengerti bagaimana caranya memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi pasien. Hal ini pun akan sangat menguntungkan bagi pihak rumah sakit tersebut, karena pihak keluarga kini semakin cerdas dalam memilih tempat pelayanan kesehatan bagi anggota keluarganya. Dengan status akreditasi pada rumah sakit, maka akan lebih banyak pasien yang merasa nyaman dalam proses perawatan, sehingga pihak keluarga pasien lebih memeilih untuk menitipkan keluarganya yang sakit pada rumah sakit yang sudah terakreditasi daripada di rumah sakit yang belum terakreditasi.

Kewajiban memiliki jalur evakuasi pada rumah sakit

Salah satu syaratnya adalah dengan menyediakan jalur evakuasi untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pasien saat terjadi bencana alam, dan dibuatkan sebuah ruangan khusus untuk menampung dan merawat pasien. Dengan fasilitas ini maka, meskipun terjadi bencana keselamatan dan proses perawatan pasien tidak akan terganggu. Selain itu juga pelayanan kepada pasien pada rumah sakit yang telah terakreditasi biasanya lebih baik, sehingga bukan hanya pasien saja yang merasakan kenyamanan dan keselamatan, tetapi pihak keluarga pasien pun merasakan hal yang sama. Karena syarat untuk memperpanjang ijin operasional rumah sakit adalah harus memiliki akreditasi.

Dalam penilaiannya, rumah sakit yang disurvey akan mendapatkan predikat lulus penuh, lulus bersyarat, atau tidak lulus. Biasanya akreditasi ini berbasis pada performa unit kerja dalam sebuah rumah sakit. Namun masih banyak penyimpangan sehingga penilaian untuk mendapatkan akreditasi dirubah kepada tujuan untuk kenyamanan pasien, keluarga pasien, dan pihak manajemen rumah sakit dengan sesuai pada tujuan perawatan dan penyembuhan yang lebih baik secara umum, seperti penyediaan ruangan khusus saat terjadi bencana dan jalur untuk mengevakuasi pasien.

Untuk pemesanan rambu jalur evakuasi dan rambu lainnya, kunjungi situs web gosign sebagai distributor rambu penunjuk berkualitas dengan harga terjangkau.