Merokok adalah salah satu hal yang merugikan Anda, baik cepat atau lambat. Apakah Anda setuju dengan pernyataan ini? Atau justru Anda mendukung perdagangan rokok mengingat keuntungan yang didapatkan dari rokok juga besar? Rokok adalah salah satu benda yang sudah diekspor oleh Indonesia ke beberapa negara dalam kurun waktu yang lama. Bisa dibilang jika rokok adalah salah satu sumber penghasilan utama untuk rakyat Indonesia.
Namun sayangnya rokok adalah salah satu hal yang dapat membahayakan Anda baik dari segi finansial ataupun kesehatan. Dari segi finansial sendiri, rokok akan menyebabkan kantong Anda bolong mengingat harga rokok yang juga tidak murah. Bahkan tabungan Anda bisa saja habis karena rokok terlebih ketika sudah kecanduan. Bagaimana dari segi kesehatan? Tentunya rokok sangat berbahaya, contohnya saja penyakit jantung yang bisa menyerang para pecandu rokok tanpa mengenal usia. Seseorang yang sudah memiliki penyakit jantung berpotensi mengalami serangan jantung sewaktu-waktu dan dapat menyebabkan kematian. Pastinya Anda tidak mau kan jika orang terdekat mengalami hal ini?
Oleh sebab itu lah tidak mengherankan jika saat ini tanda dilarang merokok semakin banyak ditemui di tempat umum mengingat fatalnya dampak dari rokok untuk seseorang. Bahkan pemerintah pun berupaya untuk mengatasi jumlah perokok di masyarakat karena korban akibat asap ataupun rokok itu sendiri sudah tidak terhitung jumlahnya. Lalu apa saja sebenarnya yang sudah dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini?
Apa Benar Sekarang Aparatur Negara Dilarang Merokok Oleh Pemerintah?
Tepat sekali, pemerintah mengeluarkan aturan dilarang merokok bukan saja hanya untuk masyarakat namun juga untuk para pejabat alias yang dikenal dengan Aparatur Negara. Wah yang benar nih? Yup, larangan ini sudah diatur pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 yang menjelaskan mengenai Kawasan Tanpa Rokok atau yang biasa dikenal dengan KTR. Peraturan satu ini menyatakan jika para aparatur negara dilarang untuk merokok di lingkungan kerjanya, alias di balai kota.
Penerapan peraturan larangan merokok ini tentunya membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, misalnya saja Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia atau yang biasa dikenal dengan sebutan BKPSDM. Bukan saja badan itu saja, jalannya peraturan ini juga digalakkan oleh Satpol PP dan apabila ada aparatur negara yang ketahuan merokok pasti akan mendapatkan sanksi.
Apakah ada kawasan lain yang juga melarang aparat negara merokok? Tentu saja ada! Merokok juga tidak boleh dilakukan di tepat ibadah, sarana pendidikan, tempat pelayanan kesehatan, kendaraan umum, tempat terbuka yang biasanya menjadi pusat kegiatan, ataupun tempat umum lainnya. Larangan merokok ini bukan saja hanya diterapkan di tempat yang sudah disebutkan barusan, namun juga pada saat jam kerja. Rokok bukan saja berbahaya untuk aparatur negara, namun juga dianggap mampu mengganggu efektivitas kinerja. Tentunya rokok juga akan menyebabkan ruangan menjadi kotor karena abu rokok yang tersebar di mana-mana.
Peraturan mengenai rokok ini semakin digalakkan pelaksanannya oleh pemerintah dengan tujuan menekan angka kematian yang disebabkan oleh rokok. Yup, rokok bukan saja merugikan orang yang kecanduan rokok namun juga orang yang berada di dekat perokok. Bisa dibilang asap rokok sama berbahayanya dengan orang yang memang merokok setiap harinya, bahkan bisa dibilang lebih berbahaya asap rokok. pastinya Anda semakin yakin kan jika rokok adalah benda yang berbahaya? Oleh sebab itu lah jauhi rokok dari sekarang dan jangan pernah coba-coba untuk merokok ya!